Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ICRC bersama Unpar gelar diskusi Hukum Humaniter Internasional (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Liona Nanang Supriatna menyatakan bahwa serangan Rusia terhadap Ukraina telah melanggar asas dan prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Menurutnya, dari data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada sebanyak 260 kali serangan yang dilancarkan Rusia terhadap rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang berada di Ukraina.

"Itu tidak boleh, melanggar Hukum Humaniter, menyerang fasilitas yang bukan sasaran militer itu kejahatan kemanusiaan yang paling besar. Bahkan ada yang meninggal, rumah sakit dibom ada yang meninggal dan banyak yang luka," ujar Liona di Bandung, Senin (22/8/2022).

1. Hukum Humaniter Internasional sangat penting untuk dipahami

ICRC bersama Unpar gelar diskusi Hukum Humaniter Internasional (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan peristiwa itu, Liona menjelaskan bahwa pentingnya pembelajaran mendalam mengenai Hukum Humaniter Internasional. Sehingga, dalam kondisi perang, setiap orang menyadari akan larangan dari aturan Humaniter.

Adapun dalam hal ini FH Unpar diajak Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk turut melaksanakan Roundtable Discussion Hukum Humaniter Internasional (HHI) bagi pembuat kebijakan, akademisi dan praktisi.

"Dari situ kita belajar bagaimana kaidah hukum itu diimplementasikan. Dari awal Rusia mengancam Ukraina mendeklarasikan perang dan kemudian menyerang dengan alasan mempertahankan diri yang sampai saat ini belum selesai," ungkapnya.

2. Hukum Humaniter Internasional bukan soal perang

Editorial Team