Bandung, IDN Times - Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Liona Nanang Supriatna menyatakan bahwa serangan Rusia terhadap Ukraina telah melanggar asas dan prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI).
Menurutnya, dari data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada sebanyak 260 kali serangan yang dilancarkan Rusia terhadap rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang berada di Ukraina.
"Itu tidak boleh, melanggar Hukum Humaniter, menyerang fasilitas yang bukan sasaran militer itu kejahatan kemanusiaan yang paling besar. Bahkan ada yang meninggal, rumah sakit dibom ada yang meninggal dan banyak yang luka," ujar Liona di Bandung, Senin (22/8/2022).