Seorang Pria di Bandung Lakukan Pelecehan pada Dua Anak Lelaki

Bandung, IDN Times - Seorang pria di Kota Bandung melakukan pelecehan seksual pada dua anak yang masih di bawah umur. Perlakukan tak senonoh tersebut dilakukan terlapor berinisial AF (44) kepada A (11) dan 1 (7) di rumah tempatnya bekerja.
Wakasatreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina mengatakan, kasus ini ditangani kepolisian setelah ada pelaporan dari orang tua korban. Kejadian pelecehan sendiri terjadi pada 23 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Modus yang dilakukan terlapor dengan cara menggesekan kemaluan terlapor terhadap dua korban," kata Siska dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (3/9/2024).
1. Sudah lakukan aksinya sebanyak lima kali

Kejadian aksi pelecehan seksual ini dilakukan di sebuah rumah penyalur asisten rumah tangga (ART) di Jalan Cadas Kencana. Adapun AF merupakan seorang pembantu yang sudah bekerja di rumah penyalur ART tersebut.
Menurut Siska, dari keterangan yang digali pada sang anak oleh orangtuanya, mereka bukan sekali menjadi korban pelecehan melainkan sudah lima kali. Kasus ini pun diketahui setelah korban melaporkan pelecehan tersebut kepada ibunya.
"Anaknya bercerita ke orang tua bahwa yang bersangkutan menerima perlakukan berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya serta menggesekan kemaluannya terlapor," ungkap Siska.
2. Masih lakukan pemeriksaan mendalam

Setelah melakukan visum kepada para korban, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi masih melakukan pendalaman dan mencari bukti lainnya. Sejauh ini AF masih jadi terlapor dan saksi atas kasus yang menimpanya
Dalam waktu dekat polisi pun bakal melakukan gelar perkara untuk pembuktian dari perbuatan terlapor maksimal satu kali 24 jam.
3. Bisa dipenjara hingga lima tahun

Jika semua bukti membenarkan bahwa yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual kepada dua anak tersebut, yang bersangkutan bisa dikenai pasal 82 junto 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang
"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.