Bandung, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bandung, Meli Mulyati kini sedang berurusan dengan hukum karena didakwa menjadi tersangka kasus penipuan. Bahkan, kasus yang sudah masuk ke tingkat Mahkamah Agung (MA) ini memutuskan Meli harus masuk ke penjara atas tindakannya.
Merasa ikut menjadi korban penipuan, dia memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Surat tersebut pun telah disampaikan ke Sekretaris Negara.
“Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I,” ujar Meli Mulyati dalam press rilis yang diterima, Rabu (4/5/2022).
Meli menyebutkan bahwa berkas dokumen sudah diterima oleh Sekertariat Negara dan Satwapres tertanggal 27 April 2022, dan berkas untuk tembusan sudah di terima di Kantor Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan di Komisi Yudisial RI tertanggal 28 April 2022.
“Dengan memohon perlindungan hukum, besar harapan saya untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, karena saya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki 2 orang putra, dan 1 orang putri yang masih harus mendapatkan perhatian penuh dari seorang ibu, terlebih lagi putri memiliki kendala kesehatan sehingga harus menjalankan perawatan dan pemeriksaan rutin yang harus saya dampingi,” ujarnya.