Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Seorang Ibu anak satu bernama Adetya Yessi Seftiani (49 tahun) masih memperjuangkan keadilan atas kasus dakwaan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar milik mantan pacarnya berinisial SG di Pengadilan Negeri Bandung.

Perjuangan nencari keadilan ini dilakukan dengan melayangkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam nota keberatannya, tim pengacara hukum Adetya Yessi, Nico Sihombing menyatakan, jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan, karena tidak menjelaskan bagaimana status hubungan antara Adetya dengan mantan pacarnya, berinisial SG.

"Ada beberapa fakta yang tidak dijelaskan misalnya, bagaimana hubungan terdakwa dengan saksi SG yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini,” ujar Nico Sihombing, Selasa (14/5/2024).

1. Dakwaan dinilai tidak cermat

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Niko menuturkan, uang miliaran rupiah itu diberikan SG kepada kliennya secara sukarela untuk biaya hidup dan berbagai keperluan pribadi. Saat itu, SG juga membelikan rumah untuk Adetya seharga Rp11 miliar di wilayah Pasirkaliki, Kota Bandung.

"Kalau dibilang ada penggelapan, ini jadi pertanyaan. Ada dugaan kuat ini hanyalah terbakar rasa cemburu. Saksi SG cemburu karena dugaan menurut keterangan klien kami, terdakwa Aditya dekat dengan seseorang," jelasnya.

Selain kasus ini, Niko mengatakan, SG juga pernah memperkarakan kasus dengan modus serupa terhadap perempuan berinisial MH pada 2019. Adapun perkara itu ditanganinya di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus MH, pengadilan akhirnya memvonis bebas karenamajelis hakim menganggap terdakwa tak terbukti melakukan penggelapan.

"Itu semua terbukti dalam putusan. Ini yang sekarang kan tidak ada hubungan perkawinan suami istri, tinggal bersama, dibelikan rumah, dibelikan mobil, kalau klien dulu dikasih emas tiga kilogram," ucapnya.

2. Hakim harus berikan keadilan

google images

Dengan kondisi ini, Niko menginginkan agar Hakim Pengadilan Negeri Bandung lebih jeli melihat kasus ini. Sebab, jika merujuk kepada putusan terdahulu yang notabene perkara serupa, hakim bisa mengambil keputusan membebaskan Adetya dari seluruh dakwaan.

"Kita tidak ingin ada korban yang lain, ada Adetya yang lain. Bahkan kami menduga, ada perempuan lain yang jadi korban tapi mereka tidak berani untuk speak up," ucapnya.

3. Adetya didakwa telah melakukan penggelapan dari mantan pacar

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, Adetya sebelumnya didakwa melakukan penipuan dan penggelapan duit mantan kekasihnya Rp5 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/5/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa menilai bahwa terdakwa melanggar pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan uang mqntan suaminya sebesar Rp5 Miliar pada 2015.

"Bu Adetya dengan saksi korban itu memiliki hubungan, mereka itu sudah mempunyai anak biologis. Jadi, tidak ada penggelapan, yang ada adalah pemberian, hubungan kekasih tinggal bersama selama 9 tahun, jadi engga ada alasan penggelapan," katanya.

Editorial Team