Bandung, IDN Times - Seorang Ibu anak satu bernama Adetya Yessi Seftiani (49 tahun) masih memperjuangkan keadilan atas kasus dakwaan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar milik mantan pacarnya berinisial SG di Pengadilan Negeri Bandung.
Perjuangan nencari keadilan ini dilakukan dengan melayangkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam nota keberatannya, tim pengacara hukum Adetya Yessi, Nico Sihombing menyatakan, jaksa tidak cermat dalam membuat dakwaan, karena tidak menjelaskan bagaimana status hubungan antara Adetya dengan mantan pacarnya, berinisial SG.
"Ada beberapa fakta yang tidak dijelaskan misalnya, bagaimana hubungan terdakwa dengan saksi SG yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini,” ujar Nico Sihombing, Selasa (14/5/2024).