Kebakaran kios di daerah Sukahaji, Kota Bandung. IDN Times/Istimewa
Rizal pun menegaskan bahwa upaya pengosongan lahan di kawasan Sukahaji RW 02, 03, dan 04 ini sebenarnya bukan baru-baru dilakukan dalam beberapa tahun, tapi sudah lama. Hanya saja persoalan ini alot sehingga makin banyak orang kemudian mendirikan bangunan atau menjual bangunannya ke orang lain tanapa ada kejelasan surat menyuray.
Dia mencontohkan sudah bertemu dengan beberapa pemilik bangunan dan ada yang mengaku membeli rumah hanya berdasarkan kuitansi saja, tanpa adanya surat tanah atau surat bangunannya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang tengah berjalan demi menjaga situasi tetap kondusif. Farhan mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesalkan insiden antara warga masyarakat dengan pihak lain terkait persoalan lahan di kawasan tersebut.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung memahami bahwa kejadian tersebut dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai rencana pemasangan batas lahan oleh salah satu pihak swasta. Dalam hal ini, Pemkot menghargai setiap aspirasi masyarakat selama disampaikan
dengan cara damai serta dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami tentu sangat prihatin dan berharap semua pihak dapat sama-sama menahan diri untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi di masa mendatang. Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga nanti ada keputusan final dan mengikat,” ungkapnya.
Wali Kota juga memastikan, hak dan keamanan seluruh warga tetap menjadi prioritas utama Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menciptakan rasa aman bagi semua pihak.
"Kami juga sangat mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan yang terus berada di lokasi serta mendukung penuh langkah-langkah aparat keamanan dalam menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat di lokasi kejadian," ungkapnya.
Pemkot Bandung lanjut Farhan, juga mengingatkan bahwa persoalan hukum terkait kawasan tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut hingga adanya putusan inkrah.
Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai pemangku kebijakan di tingkat wilayah, telah turun tangan dan tengah mengupayakan berbagai langkah penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan solusi jangka panjang bagi semua pihak.