Konfrensi pers DPC Partai Demokrat Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Dari sengketa ini, Mehbob mengatakan, ada beberapa hal yang tidak dipahami dengan baik oleh para penggugat. Salah satunya, soal aturan AD/ART Partai Demokrat.
"Dalam AD/ART lama, pemenang Muscab ditentukan dengan suara terbanyak. Untuk aturan baru, calon ketua DPC ditentukan dengan syarat dukungan minimal 20 persen. Setelah itu, calon ketua diseleksi kembali oleh tim lima," kata dia.
Tim lima itu berisi Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono; Sekretaris Jenderal DPP, Teuku Riefky Harsya; Kepala BPOKK DPP, Herman Khaeron; Ketua DPD Demokrat Jabar, H. Anton Sukartono Suratto; dan Sekretaris DPD Demokrat Jabar, Mohamad Handarujati Kalamullah.
"Jadi dari dua calon hasil Muscab kemarin, menjalani seleksi kembali oleh tim lima. Kemudian, hasil seleksi tim lima ini memutuskan pemenangnya, yaitu Aan Andi Purnama," kata dia.
Diketahui saat itu Aan Andi Purnama hanya mendapatkan dukungan 40 persen dari suara DPAC Demokrat Bandung. Adapun Entang mendapatkan dukungan sebanyak 60 persen.