IDN Times/Debbie Sutrisno
Sementara, kuasa hukum masyarakat, Fredi Pangabean mengatakan, hasil pertemuan ini nantinya akan dikoordinasikan bersama dengan kliennya, apakah akan menerima atau seperti apa, sebab warga lah yang nantinya akan mengambil keputusan.
"Belum, masyarakat juga kan belum bisa memutuskan. Kan masyarakat juga harus berbicara dulu, mereka harus berembuk dulu," katanya saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, sikap Dedi Mulyadi dalam hal ini benar adanya, di mana pemerintah hanya memberikan perhatian terhadap aspek sosialnya. Adapun untuk proses hukum akan ditangani langsung oleh yang dikuasakan yaitu dirinya.
Adapun dalam kasus ini, dirinya menangani sekitar 600 orang lebih di mana para warga tersebut benar merupakan penggarap. Tetapi mereka sudah sekian puluh tahun tinggal di lokasi yang diklaim dimiliki oleh pihak lain ini.
"Secara hukum mereka juga punya hak untuk di sana. Karena itu kita menganggap itu tanahnya tanah guntai. Nah, sekarang tahu-tahu ada yang Ujuk-ujuk mengakui bahwa itu adalah kepemilikannya punya si A," jelasnya.
Fredi menegaskan akan segera melakukan pertemuan dengan para warga, kemudian memutuskan apakah akan mengambil tawaran dari Pemprov Jabar atau seperti apa.
"Betul karena keputusannya semua ada di principal artinya ada di warga ya, kami dari tim kuasa hukum warga masyarakat hanya akan mendukung apa yang menjadi keputusan masyarakat," kata dia.
Sementara, Sobbin salah satu warga RW4 yang hadir di pertemuan ini mengatakan, pada dasarnya memang warga masih banyak yang menolak uang kerohiman yang diberikan oleh pihak yang mengklaim pemilik lahan sebesar Rp5 juta. Namun, tawaran dari gubernur ini dipastikannya akan turut dipertimbangkan.
"Jadi diberikan fasilitas kontrakan secara free jadi secara teknis juga belum bisa, karena masih diskusi. Kami 80 persen sudah ada yang menerima dan ada 20 persen yang belum menerima dan meminta kompensasi di atas itu (Rp5 juta)," kata dia.
Sebagai warga yang telah menempati lahan tersebut sejak 1998, Sobbin belum mau memutuskan tawaran baik dari Pemprov Jabar dan juga pihak yang mengklaim pemilik lahan.
"Saya belum menerima karena mempertimbangkan karena ada efek sosial karena kita tidak bisa bertahan di rumah orang (meskipun satu tahun)," katanya.