Bandung Barat, IDN Times - Kasus dugaan jual beli tanah carik atau tanah milik desa di Desa Cikalong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih berlanjut. Terbaru, kasus tersebut sudah sampai pada tahapan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cimahi.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu terjadi pada 2017 lalu yang menyeret nama mantan Kepala Desa Cikalong. Para petani yang sebelumnya menggarap lahan itu sejak puluhan tahun, diminta berhenti dengan alasan, lahan tersebut hendak digunakan oleh pemerintah desa.
Alih-alih program desa, lahan tersebut malah sedang proses sertifikasi. Puluhan petani penggarap yang tadinya suka rela berhenti demi pemerintah desa yang hendak memanfaatkan lahan itu malah meradang.
Para petani penggarap menduga lahan tersebut dijual kepada pihak swasta atas nama Hendra. Para petani yang meradang lantaran merasa tertipu itu meminta mantan Kepala Desa memberikan penjelasan langsung.
Meski demikian, Kuasa Hukum terduga pembeli lahan, Fidelis Giawa menyangkal bahwa proses jual beli tanah itu ilegal. Menurutnya, lahan yang dijual kepada kliennya tersebut sudah disepakati puluhan petani penggarap bukan oleh kepala desa.
"Terlepas apapun kata mereka, tetapi mereka membubuhkan tanda tangan. Secara substansi mereka menyetujui. Kami punya foto-fotonya bahwa para petani penggarap terlibat dan mereka menandatangani," ungkap Fidel saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).