Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengurangan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Hampir semua perangkat daerah terkena efisiensi ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pengurangan dilakukan sesuai dengan instruksi presiden yaitu, membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.
Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dan menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
