Purwakarta, IDN Times - Ratusan lapak pedagang di luar Kawasan Pasar Leuwipanjang, Kabupaten Purwakarta, melanggar Peraturan Daerah. Sehingga, lapak mereka pun ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kami tertibkan karena ada yang berjualan di trotoar jalan, bahkan badan jalan dan di atas saluran air," kata Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Purwakarta Ade M. Amim, saat ditemui di lokasi, Senin (11/10/2021) dini hari.
Ia mengaku hanya melakukan tugas sebagai aparat penegak Perda. Adapun pengelolaan pasar tradisional tersebut diakui merupakan kewenangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan Kabupaten Purwakarta.