Bandung, IDN Times – Kemelut proyek Gedung Ditlantas Polda Jabar yang rampung dibangun sejak Desember 2019 belum juga usai. Uang pelunasan proyek yang telah diserahkan Polda Jabar kepada kontraktor diduga diselewengkan pada pihak lain. Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang diselewengkan mencapai Rp4,197 miliar.
Kasus bermula ketika PT. Delima Agung Utama (DAU) yang menjadi pemenang tender pembangunan Gedung Ditlantas Polda Jabar menerima pelunasan dari pihak Polda Jabar. Alih-alih menyerahkan kembali uang tersebut kepada delapan subkontraktor yang ikut bekerja membangun gedung tersebut, PT. DAU malah memberikannya kepada pihak lain.
Hampir setahun berlalu, hingga saat ini kedelapan subkontraktor masih berupaya menagih hak mereka kepada PT. DAU. Hari ini, Selasa (29/9/2020), mereka berencana menyambangi Polda Jabar untuk meminta tolong pada Kepala Polisi Daerah Jawa Barat agar dapat memediasi kasus tersebut. Di sisi lain, para subkontraktor juga telah memberi somasi pada PT. DAU untuk segera melunasi kewajibannya.
PT. DAU sendiri sebenarnya bukan nama baru sebagai kontraktor yang sering terlibat kasus-kasus besar. Direktur PT. DAU pada 2014, Yayan Suryana, pernah terbukti kongkalikong dengan Lilis Karyawati Hasan (adik kandung bekas Bupati Banten, Ratu Atut) dalam proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp19 miliar dari sumber anggaran APBN 2011. Keduanya kini telah mendekam di penjara.
Bagaimana kelanjutan kasus antara PT. DAU dan subkontraktor yang masih ngotot mendapatkan hak pembayarannya?