Masjid Al Jabbar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Untuk diketahui, kasus ini mencul ke publik usai menjadi perbincangan di media sosial. Peneliti Senior, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Barat, Nandang Hermawan juga menduka bahwa ada dua indikasi adanya praktek KKN di proses penyediaan proyek yang bernilai Rp14,5 milyar ini.
Indikasi pertama, ada di proses lelang proyek konten video untuk museum. Menurutnya, proyek pengadaan konten mengalami kegagalan selama dua kali akibat tidak adanya peserta lelang yang dianggap layak. Sehingga pada akhirnya dilakukan penunjukkan langsung.
"Bisa jadi kegagalan (lelang) ini (sudah) diskenariokan agar bisa menjadi proyek yang pemenangnya ditunjuk langsung, karena menurut Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa maksimal plafon untuk pengadaan langsung hanya untuk proyek senilai dibawah Rp200 juta," ujar Dedi melalui keterangan resminya, Selasa (10/1/2023).
Indikasi kedua dari adanya KKN dalam proyek pengadaan ini ada pada sisi pemenang tender. Dari laman LPSE ditemukan jika pihak yang memenangkan tender ini adalah Sembilan Matahari. Menurutnya, hal ini sangat ganjil dan sangat aneh.
"Padahal perusahaan ini sudah dinyatakan gagal ketika mengikuti tender sebelumnya dengan alasan tidak lulus evaluasi penawaran," ucapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, dia mendorong agar aparat penegak hukum proaktif menyelidiki lebih jauh dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini.
"Kami mengharapkan agar pihak BPK melakukan audit secara menyeluruh proyek pembangunan Masjid Al Jabbar," katanya.