Sidang anak Bupati Majalengka, IDN Times/Andra Adyatama
Awal mula kasus ini mencuat, terdakwa diisukan melakukan penodongan senjata terhadap korban.Tetapi kenyataan itu tidak ada di setiap fakta persidangan. Hal itu diungkapkan terdakwa saat memberikan kesaksian terhadap terdakwa Udin dan Soleh.
Sebelum menjawab INA disumpah dengan kitab suci Alquran di atas kepalanya oleh ketua majelis hakim agar memberikan keterangan sejujurnya dan tidak berbohong.
"Sebelum peristiwa berlangsung, saya sedang acara liburan di Bandung bersama keluarga.Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB ada pihak keluarga nelpon ke supir saya, perihal kedatangan panji dkk ke rumah saya. Saat itu saya menyarankan agar mereka bergeser ke Ruko Taman Hana Sakura di Kecamatan Cigasong, agar tidak membuat kegaduhan tetangga rumahnya. Mengingat kejadian ini bukan yang pertama kali melainkan kedua kalinya," ujar INA ketika menjawab pernyataan JPU, Senin (23/12).
Dia mengaku, terpaksa datang ke Majalengka ketika mendapatkan informasi mengenai situasi semakin memanas. Ketika tiba di Majalengka ia tidak langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Tiba di Majalengka usai mandi dan ganti pakaian, kemudian saya dijemput oleh sodara Danil Rezal Prilian selaku pemilik PT Laskar Makmur Sadaya yang kebetulan adik ipar saya, dimana perusahaannya dipinjam oleh Hj Waltinah melalui Andi Salim untuk proses pengurusan rekomendasi izin pertamina guna kepentingan pembuatan SPBU miliknya Hj waltinah. Agar dapat menengahi persoalan yang terjadi mengingat situasi di Ruko Taman Hana Sakura Cigasong sangat memanas. Atas saran itu, saya akhirnya ke TKP," ucap INA.
Setelah tiba di TKP, mengingat pergerakan kedua massa sudah tidak kondusif, ia disarankan oleh Danil Rezal Prilian agar membawa senjata api untuk berjaga-jaga apabila ada hal yang tidak diinginkan. "Saat saya turun di mobil, saya melihat ada 5 titik massa di sekitar ruko yang berkumpul. Massa kelompok panji dan kelompok Majalengka," paparnya.
Menurut Ina, suasana ruko malam itu terbilang gelap dan belum terjadi bentrok fisik, tapi perang mulut antara kedua belah pihak sudah terdengar."Malam itu beberapa menit ketika saya tiba di ruko, saya mendengar ada teriakan orang dari ruko nomor 5 dan 6, pas saya hampiri ternyata ada satu orang yang sedang dipukuli oleh kurang lebih 20 orang. Saat itu saya menghampiri dan berkata “sudah-sudah berhenti”. Akan tetapi karena kondisinya gelap sehingga omongan saya tidak digubris oleh kelompok yang memukuli, saya memutuskan untuk mundur ke ruko nomor 8 dan meletupkan senjata peringatan satu kali ke atas, guna melerai aksi pemukulan tersebut," paparnya.
Mendengar aksi tembakan itu, akhirnya pengeroyokan pada seseorang berhenti, karena mereka menganggap tembakan itu berasal dari kepolisian. Tetapi tidak lama kemudian keributan kembali terjadi di sekitar ruko nomor 5 dan 6.
"Sama saat itu juga saya tembakan peringatan ke atas langit, untuk melerai keributan kedua," ungkap INA.
Agar keributan tidak meluas dan situasi tidak semakin memanas, akhirnya dirinya meminta agar panji bisa hadir didalam ruko nomor 8 agar masalahnya cepat selesai. "Tiba tiba panji datang kehadapan saya dan kami sempat mengobrol. Kemudian entah kenapa tiba-tiba panji membalikan badannya dan mencoba untuk melarikan diri, kemudian saya secara reflek menarik kerah bajunya panji agar ia mau masuk ke dalam ruko, tapi tiba tiba dia membalikan badannya sekaligus mencoba merebut pistol yang sedang saya pegang. Melihat kejadian itu, saudara handoyo sontak membantu dari belakang, karena dia khawatir pistol tersebut terebut oleh panji. Hingga akhirnya terjadi pergumulan antara saya, panji, dan handoyo. Sampai akhirnya pistol tersebut meledak mengenai tangan kiri panji dan handoyo," beber Ina dalam persidangan tersebut.
Hal senada dipertegas Kuasa Hukum INA, Kristiawanto. Menurut dia, kliennya juga tak pernah menodongkan senjata api ke Panji.Termasuk kliennya juga tidak pernah memerintahkan memukul korban, atau ikut serta memukul korban. Terkait luka yang dialami korban, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa luka pada bagian tangan korban terjadi karena faktor ketidaksengajaan.
"Pada persidangan ditunjukan oleh korban luka ditangan dimaksud sudah sembuh seperti semula dan dapat melakukan aktifitas secara normal," ujarnya usai menjalani sidang pertama Senin (16/12/2019).