Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah mengirimkan surat akan penggunaan insinerator dihentikan. Pemakaian alat pembakaran sampah ini disebut menimbulkan emisi jangka panjang.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Bandung memastikan tidak memakai insinerator untuk mengatasi persoalan sampah yang masih menumpuk. Farhan memastikan hingga saat ini belum ada hasil terbaru terkait uji emisi insinerator yang sempat digunakan dalam pengelolaan sampah.
Dia menjelaskan, proses uji emisi insinerator membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur ilmiah. Penelitian tersebut, memerlukan waktu minimal dua minggu kerja atau sekitar 18 hari kerja.
“Belum ada update karena penelitiannya masih berlangsung. Uji emisi itu membutuhkan waktu minimal dua minggu kerja, bukan 14 hari kalender,” ujar Farhan ditemui di Alun-alun Bandung, Senin (26/1/2026).
