Cirebon, IDN Times - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebutkan, kliennya tidak bersalah dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016. Ritual sumpah pocong dilakukan sebagai bagian dari pembuktian kepada publik.
Titin menyebutkan, ada sebagian pihak yang menyebutkan ritual tersebut menyimpang dari ajaran agama dan menyesatkan. Padahal, hal itu cuma merupakan pembuktian kepada publik kalau Saka Tatal tidak bersalah.
Salah satu pihak yang menyebutkan ritual sumpah pocong dianggap sesat adalah pengacara dari ayah kandung Eky, Iptu Rudiana.
"Kami sudah melakukan upaya paling tidak mungkin. Sumpah pocong yang dianggap paling tidak mungkin kami sudah lakukan," kata Titin saat ditemui di Pendopo Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).