Bandung, IDN Times - Majelis Pengadilan Negeri Bandung, telah menjatuhkan vonis kepada seorang selebgram asal Bandung, yakni Ika Fitriana Sari. Dia dihukum 1,6 tahun penjara potong masa tahanan setelah melakukan penipuan invetasi bodong.
Hakim menilai, Ika terbukti bersalah melakukan penipuan uang ke beberapa orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Putusan terhadap Ika sendiri, dibacakan majelis hakim, pada Senin 13 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Bandung.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ika Fitriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut," kata Majelis Hakim dalam salinan putusan, seperti yang dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Sabtu (18/5/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan," katanya.