Bandung, IDN Times - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)sejak 1 November 2024. Dari seluruh kasus ini polisi berhasil mengamankan tersangka berjumlah 27 orang terdiri dari perempuan dewasa 21 orang dan enam dewasa orang laki-laki.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus TPPO berdasarkan UU nomor 21 tahun 2007 merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan tereksploitasi.
"Modus yang dilakukan pelaku selain mempekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, 24 orang ditawarkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan tiga orangnya ditawarkan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," kata Jules dalam konferensi pers, Jumat (22/11/2024).