(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Diketahui, persoalan tambang ilegal ini mulai menjadi sorotan setelah gubernur terpilih Dedi Mulyadi meninjau langsung lokasi tambang pasir ilegal di Kabupaten Subang beberapa waktu lalu. Ia merasa kecewa dengan masih adanya praktik penambangan liar ini.
Sementara, dari segi penindakan hal ini merupakan ranah dari pihak kepolisian dan aparat penegak hukum terkait lainnya.
Hal ini juga sudah dibuktikan di Kabupaten Bandung, di mana mana jajaran dari Polresta Bandung membongkar langsung praktik tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin. Sebanyak tujuh pelaku pun sudah diringkus
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, tambang emas ilegal ini sudah berjalan selama 14 tahun lamanya. Ia menjelaskan, modus operandinya yaitu dengan cara mengambil material bahan emas (penambangan) yang tidak dilengkapi dengan izin secara manual material batuan yang mengandung emas.
Para penambang, kata Aldi, awalnya membuat lubang pada lereng gunung (pasir) dan mengambil bahan emas tersebut dengan cara dipahat menggunakan pahat dan palu. Selanjutnya material yang telah dilakukan penambangan diangkut dengan cara dipanggul ke lokasi pengolahan “gulundung” yang berada di sekitar pemukiman warga di bawah lereng pasir tersebut.
Dalam proses pengolahan, bahan emas tersebut dicampurkan bahan kimia berupa merkuri untuk menangkap serbuk emas dan mengasilkan limbah berupa sludge bercampur air yang dialirkan ke saluran air sekitar.
Selesai proses “gulundung”, serbuk emas dipanaskan dengan menggunakan pembakaran sampai menghasilkan biji atau lempengan emas. Selanjutnya penambang dan pengolah bahan emas, menjual emas tersebut kepada bandar dan oleh bandar dilakukan pengolahan, pemurnian, penimbangan dan penjualan kembali ke bandar berikutnya.
"Kegiatan tersebut mengakibatkan adanya dampak terhadap lingkungan dengan pembuatan lubang dan pembuangan limbah ke saluran air warga sehingga ada warga membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian," ujar Aldi.