Bandung, IDN Times - Kasus kecanduan judi online kini menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Selain pemerintah gencar melakukan pemblokiran situs banyak juga beberapa pelaku yang turut mempromosikan judol melalui akun media sosial, termasuk beberapa influencer di daerah.
Di sisi lain, masyarakat yang kecanduan terhadap judol juga tidak kalah banyak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, triwulan III di tahun 2024, jumlah perputaran uang judi online mencapai Rp283.356.024.964.663 atau Rp283 triliun lebih. Sementara jumlah transaksi mencapai 165.816.408 kali.
Lantas bagaimana dampak pada korban yang kecanduan judol?
