(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Dengan demikian, jika pemerintah provinsi masih menginginkan agar ijazah dikembalikan dengan asumsi sekolah swasta sudah mendapatkan banyak bantuan. Menurut Ade hal itu tidak bisa dijadikan dasar aturan.
"(Bantuan pemerintah) Tidak bisa jadi dasar penggalian. BPMU ini kecilkan, kita harus mengembalikan ijazah. Mending kita tidak terima BPMU. Kan cuma cukup dua bulan. Makanya saya tekankan ini tidak mengaitkan dengan BPMU," katanya.
"Kami berhak menerima bantuan pemerintah pusat dan daerah kita bayar pajak juga. Kita warga masyarakat," ucap Ade.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memeberikan tengat waktu selama 3 Februari 2025 untuk sekolah SMA/SMK/SLB baik swasta dan negeri mengembalikan ijazah para siswa yang masih ditahan.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta agar tengat waktu tersebut di patuhi oleh pihak sekolah baik negeri maupun swasta. Ia mengatakan, pemerintah kini masih mencari solusi pengembalian ijazah terutama dari sekolah swasta.
"Untuk yang sekolah negeri mungkin, agar jangan menunda pemberian ijazah. Untuk yang sekolah swasta nanti kami akan bahas bagaimana cara solusinya, kami paham, masih ada penahanan tapi kan apakah tidak ada cara lain?," ujar Bey di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025).
"Karena kan ijazah itu kan anak sekolah, mereka memerlukan ijazahnya itu, jadi kami mohon agar diberikan untuk kepentingan anak-anak itu," ucapnya.
Berdasarkan informasi sementara, pihak sekolah swasta ini masih melakukan penahanan ijazah karena ada beberapa administrasi yang belum diselesaikan oleh para siswa. Bey mendorong agar pihak sekolah swasta turut duduk bersama-sama mencarikan solusinya.
"Atau kita cari solusi bersama jangan sampai ada yang dirugikan. Jadi saya sangat mendukung agar ijazah-ijazah itu diberikan kepada anak-anak lulusannya, dan ke depan kita cari langkah yang lebih baik, agar tidak terjadi tunggakan-tungakan itu," katanya.