Sekolah Swasta di Jabar: Pengembalian Ijazah Tak Ada Dasar Hukum

Bandung, IDN Times - Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat (Jabar) meminta agar pemerintah provinsi tidak mengkaitkan penahanan ijazah siswa SMA/SMK dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
Diketahui, BPMU sendiri merupakan bantuan dari pemerintah provinsi. Sedangkan, BOS diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana mengatakan, penyerahan ijazah akan dilaksanakan setelah adanya nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Jabar. Jika belum ada, maka ijazah akan tetap ditahan.
"Artinya kan itu (MoU) sebagai regulasi buat kita, dalam artian ijazah itu diserahkan dan kita juga punya dasarnya untuk pergantiannya (tunggakan siswa). Kami sekarang galau, di lapangan banyak orang tua datang ke sekolah tapi dasar hukum belum ada," ujar Ade, di kantor DPRD Jabar, Senin (3/2/2025).
1. Penyerahan menunggu MoU
Pemerintah provinsi sendiri sudah memberikan rancangan Mou kepada seluruh sekolah swasta. Hanya saja, Ade mengungkapkan, hal ini masih ada beberapa masukan yang perlu diakomodir dalam poin-poin kerja sama itu.
"MoU-nya baru semalam saya dapat, saya pelajari ada beberapa masukan terkait dengan kompensasi yang tadi diberikan oleh Pemprov Jabar, teknis, mekanisme (penyerahan ijazah) sebagainya, itu saya masukkan," katanya.
"Kami menginginkan bahwa di dalam poin MoU tersebut tidak terkaitkan dengan BPMU. Artinya BPMU tidak terikat dengan yang lain," tambahnya.