Cirebon, IDN Times - Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menyampaikan keberatan atas aturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penggantian ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan yang mewajibkan pihak sekolah menanggung kehilangan peralatan makan dinilai menyulitkan, terutama karena tidak tersedia skema pendanaan resmi untuk kebutuhan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, menuturkan keresahan muncul sejak aturan itu diterapkan di tingkat satuan pendidikan.
Menurutnya, sekolah diposisikan sebagai penanggung jawab tunggal ketika ompreng hilang, sementara ruang fiskal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak mengizinkan pembelian ulang perlengkapan MBG. Situasi ini menempatkan kepala sekolah pada posisi serba salah.
“Di sekolah tidak pernah muncul kehilangan dalam jumlah besar. Masalah muncul ketika aturan mewajibkan penggantian, padahal BOS tidak dapat digunakan untuk item tersebut. Jadi sumber biayanya tidak tersedia,” kata Ronianto, Senin (8/12/2025).
