Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi guru dan murid-muridnya di kelas (freepik.com/freepik)

Intinya sih...

  • Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menilai kebijakan pemajuan jam pelajaran bertentangan dengan kurikulum nasional
  • Kurikulum pendidikan dasar hingga menengah telah diatur oleh pemerintah pusat, termasuk jam masuk, pulang, dan durasi KBM
  • Dwi Subawanto juga mengusulkan agar sarana prasarana seperti bus sekolah, angkutan umum, dan ojek dipastikan beroperasi lebih awal untuk mendukung kebijakan tersebut

Bandung, IDN Times -Kebijakan Pemprov Jawa Barat memajukan jam pelajaran sekolah direspons Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat. Ketua Fortusis Jawa Barat, Dwi Subawanto, kebijakan ini seharusnya dikaji terlebih dahulu dan tidak asal diserahkan kepada kabupaten dan kota. 

Kajian yang harus dilakukan hal salah satu satunya mengenai kesesuaian dengan kurikulum pendidikan dasar hingga menengah yang diberlakukan secara nasional. Fortusis Jabar menilai, kementerian sudah mempertimbangkan materi pelajaran selama durasi waktu yang ditentukan.

"Jadi, harusnya sebelum mengeluarkan surat edaran ini harus berdisuksi dulu dengan wakasek kurikulum dari berbagai sekolah untuk menyelaraskan kebijakannya agar tidak keluar dari kurikulum yang ditetapkan kementerian," ujar Dwi Subawanto, Selasa (3/6/2025). 

1. Sebut kebijakan ini bukan solusi

Kang Dedi Mulyadi (PORTAL JABARPROV.GO.ID/Rep Teguh)

Menurut Dwi, kurikulum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat telah mengatur jam masuk, jam pulang. Selain itu, aturan juga mengatur durasi kegiatan belajar mengajar (KBM), dan tidak dapat serta merta diubah dengan dalih solusi pendidikan karakter dan lainnya. 

"Kebijakan Pak Gubernur Dedi Mulyadi mengubah jam masuk ini bukan solusi. Kalau homeschooling mungkin boleh diubah suka-suka sesuai keinginan guru atau pemiliknya," kata Dwi. 

Di sisi lain, Dwi mengusulkan jika seluruh kabupaten dan kota menerapkan sesuai dengan Surat Edaran nomor 58/PK.03/DISDIK itu, maka pemerintah juga harus memastikan seluruh sarana prasarananya siap. 

"Sarana prasarana yang harus diperhatikan dari mulai infrastruktur jalan yang harus dipastikan mulus, sehingga para siswa tidak mengalami kendala selama menempuh perjalanan ke sekolah," ucapnya. 

2. Waktu bersama orangtua bisa berkurang

ilustrasi siswa SMP (unsplash.com/Ed Us)

Selain itu, keberadaan bus sekolah, angkutan umum, hingga ojek pun harus benar-benar dipastikan beroperasi lebih awal, sehingga para siswa bisa berada di sekolah tepat waktu pada pukul 06.30 WIB. Namun, dia juga menilai kebijakan ini ada baiknya. 

"Kebijakan ini mungkin ada baiknya juga, misalnya, setelah Salat Subuh para orangtua bisa langsung bersiap-siap untuk bekerja, dan anak-anaknya mulai bersiap berangkat sekolah," ujar Dwi.

Dwi mengatakan kebijakan ini berpotensi mengurangi waktu kebersamaan orangtua dan anaknya, karena biasanya mereka bisa berangkat bersama ke tempat kerja sekaligus mengantar sekolah.

"Momentum semacam itu terasa sangat berharga bagi orangtua yang setiap harinya bekerja, dan apabila jam masuk sekolah lebih awal mungkin akan kehilangan momen berharga tersebut," kata dia.

3. Kebijakan ini berlaku mulai Juli 2025

ilustrasi siswa SMA (unsplash.com/Ed Us)

Surat Edaran penerapan waktu belajar dimulai pukul 06:30 WIB dari jenjang PAUD-SMA dan sederajat di Jawa Barat mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025. Seluruh sekolah pun akan diwajibkan hanya belajar selama lima hari, tanpa kegiatan lain di sekolah pada Sabtu dan Minggu.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Dedi Mulyadi ini menerangkan tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD-SMA sederajat. Kebijakan ini dipastikan akan segera diterapkan.

"Pelaksanaan efektifnya nanti tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025. Kadis Pendidikan sedang menyiapkan pemberitahuan lebih lanjut," ujar Sekda Herman Suryatman, Selasa (3/6/2025).

Herman menjelaskan, SE ini merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen di mana waktu efektif belajar tidak mengalami perubahan dalam seminggu namun harinya dari enam menjadi lima hari, Senin hingga Jumat. Sementara, Sabtu dan Minggu libur.

"Waktu masuk sekolah dimulai pukul 06:30 WIB dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif. Itu jadi tidak mengubah, hanya dipercepat ke 06:30 WIB," katanya. 

Editorial Team