Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bus (unsplash.com/@molliesivaram)

Bandung, IDN Times - Sekda Jawa Barat Herman Suryatman memberikan ultimatum kepada para pelaku bus pariwisata untuk mengikuti aturan uji KIR dan ramp check jelang libur Natal dan tahun baru 2025. Ia meminta agar bus pariwisata yang melintas di Jabar wajib laik jalan.

Hal ini juga merupakan respons dari temuan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat (Jabar) yang menyatakan ada 1.090 unit bus pariwisata tidak laik jalan dari 3.651 bus yang diperiksa selama Juni sampai awal November 2024 di Subang, Lembang, Cirebon, dan Pangandaran.

"Kami minta kepada semua pihak terutama pelaku jasa pariwisata untuk crosscheck kondisi keamanan masing-masing. Untuk pengusaha transportasi mohon agar koordinasi dengan Dinas Perhubungan (uji KIR dan ramp check kendaraan) masing-masing," ujar Herman saat ditemui, Selasa (19/11/2024).

1. Peristiwa di Subang jangan sampai terulang

CNNindonesia.com

Herman mengungkapkan, Para pelaku bus pariwisata diharuskan mengikuti semua aturan laik jalan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan. Hal ini berguna untuk meminimalisir terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Apalagi, peristiwa kecelakaan maut bus pariwisata sempat terjadi di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Peristiwa ini melibatkan PO Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar, tercatat ada sebelas orang meninggal dunia, 27 orang luka berat, dan 13 orang mengalami luka sedang.

"Kami berharap tidak terulang kembali. Cukup kejadian itu saja. Tentu perlu kesabaran dan kesadaran dari semua pihak ya terutama dari para pelaku jasa pariwisata, baik pengusaha transportasinya maupun pengusaha destinasi wisatanya untuk saling mengingatkan agar kelaikan kendaraan itu diperhatikan dengan serius," katanya.

2. Kondisi bus harus dicek secara menyeluruh

Editorial Team

Tonton lebih seru di