Persoalan proyek di RSJ ini bukan yang pertama kali terjadi. Tercatat di tahun sebelumnya BPK memberikan catatan atas ketidak-sesuaian waktu pengerjaan pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif. Proyek senilai Rp 19,8 miliar ini molor dan tidak tepat waktu.
Setelah itu, kini BPK kembali memberikan catatan terhadap pengelola RSJ. Ada dua proyek yang dinilai tidak tepat waktu dan kekurangan volume pengerjaan. Yang pertama pembangunan Gedung BLUD dan pagar keliling RSJ.
Sebelumnya, BPK mencatat ada kerugian signifikan yang dialami oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar.
Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, mengatakan bahwa BPR Intan Jabar mencatat kerugian sebesar Rp213,04 miliar per 31 Desember 2023, sehingga berdampak pada penurunan modal dan aset perusahaan menjadi menurun.
Sedangkan BPR Indramayu Jabar mengalami kerugian sebesar Rp18,48 miliar akibat koreksi penyimpangan keuangan dan kekurangan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) yang berdampak pada penurunan modal dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aset lancarnya.
"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Inspektur Daerah Provinsi Jabar agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi tindak pidana korupsi pada BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar," kata Anggota V BPK ini di kantor DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Selasa (21/5/2024).