Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat telah melarang pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh sekolah yang berada di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Langkah ini diambil seiring kasus COVID-19 yang meningkat signifikan di berbagai daerah.
Dinas Pendidikan Jawa Barat sebelumnya mengklaim ada 1.743 sekolah tingkat atas menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PTM. Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Wahyu Mijaya mengatakan, sejauh ini pemerintah pusat tidak mengumumkan seluruh daerah di Jabar yang harus melaksanakan instruksi pembatasan kegiatan tersebut.
Saat ini ada delapan daerah yang masuk ke dalam daerah di Jabar yang melakukan pembatasan aktivitas diperketat yakni sebagian kawasan Bandung Raya yang meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan juga aglomerasi Bodebek yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten dan Kota Bekasi.
"Iya, jadi sebetulnya di delapan daerah itu kami juga sudah sampaikan di waktu konferensi pers, itu kan kami juga tidak membuka di 27 kabupaten dan kota, kami membuka di 12 kabupaten dan kota, jadi dari yang 15 itu sisanya termasuk delapan yang masuk ke dalam instruksi itu," ujar Wahyu saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).