Bandung, IDN Times - Sejumlah dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) segera melayangkan gugatan terkait penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) rektor yang dikeluarkan melalui surat perintah Menteristekdikti, Mohamad Nasir.
Penunjukan Plt Rektor Unpad itu dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran (Unpad) memastikan belum ada rektor baru menggantikan Tri Hanggono yang telah habis masa jabatannya.
Dosen fakultas hukum Unpad Indra Perwira menyebut keputusan MWA untuk mengamini surat perintah dari Menteristekdikti, Mohamad Nasir, tidak tepat dan justru menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, Menristekdikti tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Karena, status Unpad sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan.
"Kami kaget dengan surat menteri. Saya sempat bantah ini karena memang menteri tidak punya wewenang penuh dengan status Unpad yang sekarang (PTNBH)," papar Indra dalam konferensi pers, Senin (15/4).