Bandung, IDN Times – Sejak Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II, dengan nama Program Pengungkapan Sukarela. Lewat program tersebut, wajib pajak (WP) punya kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Lewat program itu, sebenarnya pemerintah menawarkan banyak manfaat agar WP dapat terbebas dari sanksi administratif.
Tak cuma itu, WP juga dijamin mendapatkan perlindungan data sepanjang memenuhi syarat. Data harta yang diungkapkan nantinya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Dengan berbagai manfaat bagi WP, sejauh mana tax amnesty jilid II efektif mendongkrak Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia?