Bandung, IDN Times - Seorang pemuda asal Bandung, Kenneth William, divonis tujuh bulan dan harus mendekam di penjara atas kasus unggahan video TikTok hoaks masjid Persatuan Islam (Persis) memutar lagu DJ.
Dirinya divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pekan lalu.
"Sudah diputus. Diputus bersalah dan dihukum tujuh bukan pidana penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).