Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sebar Hoaks Masjid Setel Lagu DJ, Pemuda Bandung Divonis 7 Bulan Bui

ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Seorang pemuda asal Bandung, Kenneth William, divonis tujuh bulan dan harus mendekam di penjara atas kasus unggahan video TikTok hoaks masjid Persatuan Islam (Persis) memutar lagu DJ.

Dirinya divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pekan lalu. 

"Sudah diputus. Diputus bersalah dan dihukum tujuh bukan pidana penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

1. Putusan lebih ringan dari tuntutan awal

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Wasdi sendiri merupakan Ketua Majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan Kenneth bersalah atas perbuatannya.

Sebelum dijatuhi vonis, Kenneth sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Kenneth dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.

2. Video diunggah pada Oktober 2020

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebumnya, kasus penodaan agama dilakukan pemuda melalui akun Tiktok @kenwilboy viral lantaran telah membuat konten negatif dengan melecehkan Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan.

Berdasarkan pengamatan IDN Times, video akun Tiktok @kenwilboy membuat konten dengan menjadikan mesjid sebagai objek latar dari lagu tiktok. Konten tersebut diunggah pada Minggu (4/10/2020).

3. Konten bersifat sara

Ilustrasi SARA (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi SARA (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam video yang ia unggah ini, @kenwilboy tidak menyebut banyak kata-kata. Ia hanya mengajak para penonton bahwa masjid itu menyanyikan lagu-lagu di luar agama Islam. Padahal lagu tersebut merupakan lagu Tiktok.

"Gua lagi jalan-jalan terus gua mendengar suara ini (suara musik) ternyata suaranya dari sana guys (menunjuk masjid Pajagalan). Yang nyetel lagu ini bener bener gak ada ahlak, kacau, kacau, haduh" ujarnya.

Buntut dari unggahannya itu, pemilik akun @kenwilboy akhirnya diamankan oleh jemaah Persis di Masjid Pajagalan, masa juga sempat meminta klarifikasi atas pernyataannya dalam konten Tiktok dengan memberikan latar belakang musik yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

Tim Advokat LBH PP Persis, Zamzam Raziqin mengatakan, sejumlah massa semakin bertambah di masjid tersebut sehingga akhirnya pelaku dibawa pihak kepolisian ke Polsek Astanaanyar dan dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us