Sebabkan Kecelakaan, 15 Tahun Penjara untuk Bos Tambang Gunung Kuda

Cirebon, IDN Times - Bencana longsor di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyeret dua orang ke kursi pesakitan.
Mereka adalah AK, Ketua Koperasi Al Azhariyah; dan AR, kepala teknik tambang (KTT) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah mengabaikan larangan operasional tambang dari pemerintah hingga menyebabkan jatuhnya 19 korban jiwa.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menegaskan keduanya bertanggung jawab atas kelalaian fatal tersebut.
“Kegiatan penambangan tetap dilakukan meskipun telah dilarang oleh Dinas ESDM. Tersangka tidak mengindahkan aspek keselamatan kerja maupun peringatan hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pembangkangan hukum yang berujung pada kematian,” ujar Sumarni, Minggu (1/6/2025).
1. Abaikan larangan, taruhkan nyawa
Tragedi bermula pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB ketika aktivitas penambangan tras (limestone) masih terus berlangsung di Gunung Kuda, meskipun tambang tersebut sudah dilarang beroperasi oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.
Larangan itu diterbitkan karena Koperasi Al Azhariyah sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak memiliki dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang sah untuk tahun berjalan.
Namun, AK tetap memerintahkan tambang untuk beroperasi, dan AR selaku KTT yang seharusnya menjadi garda utama pengawasan keselamatan tambang tetap mengeksekusinya.
Tanpa persetujuan RKAB, tanpa sistem keselamatan yang memadai, mereka mengorbankan nyawa belasan buruh tambang.
“Saat kejadian, para pekerja sedang mengeruk lereng batu dengan ekskavator. Tanpa peringatan, longsor besar menimpa area kerja, mengubur alat berat dan para pekerja di dalamnya. Hingga hari ini, 19 korban telah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Sumarni.