Cirebon, IDN Times - Bencana longsor di kawasan tambang Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyeret dua orang ke kursi pesakitan.
Mereka adalah AK, Ketua Koperasi Al Azhariyah; dan AR, kepala teknik tambang (KTT) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah mengabaikan larangan operasional tambang dari pemerintah hingga menyebabkan jatuhnya 19 korban jiwa.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menegaskan keduanya bertanggung jawab atas kelalaian fatal tersebut.
“Kegiatan penambangan tetap dilakukan meskipun telah dilarang oleh Dinas ESDM. Tersangka tidak mengindahkan aspek keselamatan kerja maupun peringatan hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pembangkangan hukum yang berujung pada kematian,” ujar Sumarni, Minggu (1/6/2025).