Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menyiapkan posko aduan bagi pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah. Tahun ini pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR pegawainya secara utuh.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung, Marsana mengatakan, dari data yang didapat baru ada satu perusahaan saja yang belum membayarkan THR pegawai.
"Per kemarin, Selasa (26/4/2022), ada satu perusahaan yang melapor (belum membayar THR). Kami akan segera berkoordinasi dengan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Jabar yang berwenang menangani," kata Marsana saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).
