Bandung, IDN Times - Polisi berhasil menangkap Gugun Gunadi (23 tahun), pelaku begal yang sempat buron usai melakukan aksi pembegalan bersama rekannya Reyhan. Mereka melakukan aksinya menggunakan senjata tajam yang melukai korban di tangan dan bagian kepala.
"Sudah diamankan," ungkap Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi, saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).
Atep menuturkan, Gungun buron selama dua hari pascakejadian. Warga Kabupaten Bandung itu ditangkap oleh anggota Polsek Bojongsoang. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga tengah diburu di Polsek tersebut karena kasus penganiayaan.
"Dalam menjalankan aksi begalnya, pelaku ini joki motor. Ia menemani pelaku R, untuk mengamati situasi di lokasi kejadian," ujar Atep.