Dalam surat pernyataan tersebut, kata Idris, pedagang menyatakan kesediaannya untuk memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal.
"Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi," katanya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui sejak awal dan dapat memilih makanan sesuai dengan prinsip masing-masing, sehingga pedagang diminta berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan.
Idris memastikan, Satpol PP Kota Bandung juga telah memberikan teguran secara lisan dan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pedagang mi tersebut.
"Tentu menjadi perhatian bersama. Kami akan tetap melakukan kontrol, komunikasi, dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap Idris.