Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi menyegel 18 tempat usaha yang melanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Belasan tempat usaha ini melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, 18 tempat usaha itu terdiri atas lima restoran, lima kafe, serta lima warung internet. Kemudian dua tempat hiburan malam dan satu toko retail. Penyegelan terhadap belasan tempat usaha itu dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran pihaknya berkenaan ketentuan PPKM.
"Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha," kata Abi dikutip dari ANTARA, Minggu (28/2/2021).