Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bandung, IDN Times - Satpol PP Kota Bandung mengklaim sudah menertibkan 6.000 alat peraga kampanye (APK) bakal calon presiden. Penertiban dilakukan karena belum memasuki masa kampanye dari gelaran Pilpres 2024.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, APK dalam bentuk spanduk dan baliho sudah ditertibkan selama awal Januari 2023. Tindakan ini sendiri dilakukan sesuai dengan peraturan.

"Sudah saya tertibkan, jadi dari Januari sampai Oktober itu 6.000 lebih spanduk baliho, umbul-umbul sudah saya tertibkan, karena memang dari segi aturan, kita ada Perda 2 Tahun 2012 tentang reklame, dari segi penempatan itu dilarang," ujar Rasdian, Kamis (19/10/2023).

1. Seluruh APK yang melanggar akan ditertibkan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Rasdian menjelaskan, Satpol PP Kota Bandung menertibkan APK milik bacawapres dan partai politik yang akan maju dalam pemilihan legislatif 2024. Menurutnya, saat ini masih belum masuk masa kampanye.

"Kami bukan menertibkan APK saja, yang lain juga kita tertibkan, dari segi penempatan lokasi, kami tertibkan," ucapnya.

2. Penertiban berdasarkan koordinasi bersama Bawaslu

Editorial Team

Tonton lebih seru di