Bandung, IDN Times - Satpol PP Kota Bandung mengklaim sudah menertibkan 6.000 alat peraga kampanye (APK) bakal calon presiden. Penertiban dilakukan karena belum memasuki masa kampanye dari gelaran Pilpres 2024.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, APK dalam bentuk spanduk dan baliho sudah ditertibkan selama awal Januari 2023. Tindakan ini sendiri dilakukan sesuai dengan peraturan.
"Sudah saya tertibkan, jadi dari Januari sampai Oktober itu 6.000 lebih spanduk baliho, umbul-umbul sudah saya tertibkan, karena memang dari segi aturan, kita ada Perda 2 Tahun 2012 tentang reklame, dari segi penempatan itu dilarang," ujar Rasdian, Kamis (19/10/2023).