Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sarjan Rekrut Sopir Angkot Jadi Direktur Perusahaan demi Proyek Bekasi
Suasana sidang perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Sarjan merekrut sopir angkot bernama Rudin sebagai direktur bayangan di perusahaan cangkang untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi tahun 2024–2025.
  • Rudin mengaku tidak memahami operasional perusahaan, namun menandatangani sejumlah dokumen penting atas perintah Sarjan demi kelancaran proyek yang dikendalikan sepenuhnya oleh Sarjan.
  • Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap Rp12,4 miliar dari Sarjan agar proyek Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025 dapat dimenangkan olehnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024/2025

Sarjan merekrut sopir angkot menjadi direktur perusahaan cangkang untuk memperoleh proyek di Kabupaten Bekasi pada 2024/2025.

tahun 2024 hingga 2025

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima suap Rp12,4 miliar dari Sarjan secara bertahap agar Sarjan mendapatkan paket pekerjaan tahun anggaran 2025.

Senin (4/5/2026)

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan tuntutan terhadap Sarjan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan tuntutan dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp150 juta.

Senin (11/5/2026)

Sidang pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Saksi Rudin mengakui dirinya hanya direktur bayangan yang ditunjuk Sarjan dalam perusahaan cangkang untuk proyek Bekasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang di Pengadilan Negeri Bandung mengungkap bahwa Sarjan merekrut sopir angkot menjadi direktur perusahaan cangkang untuk memperoleh proyek di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
  • Who?
    Sarjan, terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, bersama Rudin dan Nadih yang dijadikan direktur bayangan oleh Sarjan dalam perusahaan cangkangnya.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
  • When?
    Sidang pemeriksaan saksi digelar pada Senin, 11 Mei 2026, sementara tuntutan terhadap Sarjan dibacakan pada Senin, 4 Mei 2026.
  • Why?
    Tindakan tersebut dilakukan agar Sarjan dapat mengamankan paket pekerjaan proyek pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 melalui perusahaan cangkang yang dikendalikannya.
  • How?
    Sarjan menunjuk Rudin dan Nadih sebagai direktur formal tanpa peran operasional nyata; seluruh kegiatan perusahaan dikendalikan langsung olehnya untuk memuluskan pemberian suap dan pengaturan proyek.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Sarjan. Dia mau dapat banyak proyek di Bekasi. Dia suruh sopir angkot jadi direktur palsu di perusahaannya. Sopir itu namanya Rudin. Rudin bilang dia cuma tanda tangan surat, tapi semua diatur Sarjan. Sekarang Sarjan dan dua orang lain disidang karena kasih uang suap supaya dapat proyek besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses persidangan yang diuraikan dalam artikel ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan dan KPK dalam menegakkan hukum secara terbuka. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk pengakuan saksi dan pembacaan BAP oleh jaksa, mencerminkan transparansi proses hukum serta upaya serius untuk mengungkap praktik korupsi dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sarjan, terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, turut merekrut sopir angkut sebagai pejabat di perusahaan cangkang yang dibuatnya agar mendapatkan banyak proyek di Kabupaten Bekasi pada 2024/2025.

Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut mencecar saksi Rudin sebagai Direktur PT Tirta Jaya Mandiri.

Rudin mengakui bahwa dirinya hanya sebagai sosok yang diminta Sarjan untuk mengurus perusahaan cangkang dengan tidak tahu menahu bagaimana perusahaan bekerja dalam menenangkan proyek di Kabupaten Bekasi.

"Sarjan itu adik saya. Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur. Saya, dulunya sopir angkot, awalnya. Kemudian diminta Sarjan jadi direktur di perusahaan," ungkap Rudin dalam persidangan.

1. Pengacara Ade Kunang sempat memberikan bantahan

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra kemudian mencecar Rudin untuk mengetahui bagaimana Sarjan mendapat proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi. Dia menyebut bahwa Sarjan menjadikan Rudin dan Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah sebagai direktur bayangan.

Hanya saja, pernyataan itu sempat dibantah pengacara Ade Kuswara dan HM Kunang. Mereka menilai pernyataan JPU KPK terlalu menyudutkan keterangan saksi di persidangan.

JPU pun langsung membacakan BAP Rudin. Dalam keterangan itu, terungkap fakta Sarjan memang menjadikan Rudin sebagai direktur bayangan di perusahaan cangkangnya demi bisa meraup keuntungan dari proyek pembangunan.

"Posisi saya hanya sebagai direktur bayangan karena tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan selain didirikan Sarjan," ungkap Tony Indra saat membacakan kembali BAP Rudin.

"Berarti benar saudara jadi direktur bayangan?," tanya Tony Indra yang dibenarkan langsung oleh Rudin di persidangan.

2. Rudin mengakui namanya digunakan Sarjan untuk proyek di Bekasi

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Dalam persidangan, Rudin pun berterus terang tidak begitu mengetahui bagaimana operasional perusahaan. Namun, dia mengakui beberapa kali menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) hingga proses pencairan, namun semuanya di bawah kendali Sarjan.

"Awalnya enggak tahu, tapi sekarang udah tahu kayak gini. Enggak kepikir selama ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

3. Sarjan sudah dituntut dua tahun tiga bulan

KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Adapun terdawa Sarjan saat ini sudah dituntut bersalah dalam perkara proyek ijon Bupati Bekasi.

Tuntutan JPU KPK dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). Dengan dihadiri oleh kerabat, serta puluhan orang yang kenal dengan Sarjan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.

Sebelumnya, Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

Editorial Team