Bandung, IDN Times - Sarjan, terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, turut merekrut sopir angkut sebagai pejabat di perusahaan cangkang yang dibuatnya agar mendapatkan banyak proyek di Kabupaten Bekasi pada 2024/2025.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut mencecar saksi Rudin sebagai Direktur PT Tirta Jaya Mandiri.
Rudin mengakui bahwa dirinya hanya sebagai sosok yang diminta Sarjan untuk mengurus perusahaan cangkang dengan tidak tahu menahu bagaimana perusahaan bekerja dalam menenangkan proyek di Kabupaten Bekasi.
"Sarjan itu adik saya. Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur. Saya, dulunya sopir angkot, awalnya. Kemudian diminta Sarjan jadi direktur di perusahaan," ungkap Rudin dalam persidangan.
