Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pixabay

Kuningan, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan terhadap belasan santriwati oleh seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencuat ke publik.

Pelaku berinisial AK (41 tahun) diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tak terpuji tersebut terhadap santriwati yang sebagian besar berusia di bawah umur.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2022. Sejauh ini, Polres Kuningan telah mengidentifikasi sepuluh korban, mayoritas berusia 14 hingga 16 tahun.

Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku ditengarai memanfaatkan situasi ketika lingkungan pondok pesantren dalam keadaan sepi untuk melakukan aksinya.

1. Korban ungkap kasus setelah mengundurkan diri

ilustrasi korban pelecehan

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memutuskan mengundurkan diri dari pondok pesantren. Korban yang enggan mengikuti ujian di pesantren akhirnya mengungkapkan kepada orangtuanya bahwa ia menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pengajar di pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan laporan tersebut dalam konferensi pers pada Sabtu, 21 Desember 2024. Menurut Putu, pengakuan korban ini menjadi awal dari penyelidikan lebih lanjut yang akhirnya mengungkap adanya korban-korban lain.

“Motif pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi ketika para santri sedang mengikuti kegiatan. Kami telah melakukan pendalaman, dan sampai saat ini sudah teridentifikasi sepuluh korban,” ujar Putu kepada awak media, Sabtu (21/12/2024).

2. Tersangka diancam hukuman berat

Editorial Team

Tonton lebih seru di