Kuningan, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan terhadap belasan santriwati oleh seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mencuat ke publik.
Pelaku berinisial AK (41 tahun) diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tak terpuji tersebut terhadap santriwati yang sebagian besar berusia di bawah umur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2022. Sejauh ini, Polres Kuningan telah mengidentifikasi sepuluh korban, mayoritas berusia 14 hingga 16 tahun.
Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku ditengarai memanfaatkan situasi ketika lingkungan pondok pesantren dalam keadaan sepi untuk melakukan aksinya.