Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_5662.jpeg
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol di TPSA Cimenteng (IDN Times/Siti Fatimah)

Intinya sih...

  • Sampah di TPA Cimenteng diubah menjadi bahan bakar pengganti batu bara

  • Open dumping harus dihentikan, pemerintah siapkan sanksi

  • Target bebas sampah nasional tahun 2029 ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Langkah serius dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menuntaskan persoalan sampah yang menumpuk di berbagai daerah. Di tengah krisis lingkungan yang terus menghantui, Kabupaten Sukabumi jadi sorotan lewat terobosan pengelolaan sampah di TPA Cimenteng yang kini diubah menjadi RDF (refuse derived fuel), alias bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Indonesia saat ini menghasilkan 56,6 juta ton sampah per tahun. Dari jumlah itu, hanya sekitar 10 hingga 14 persen yang berhasil dikelola secara layak. Sisanya masih dibuang sembarangan ke lingkungan.

Dia mengapresiasi pengelolaan sampah berbasis RDF di Sukabumi. Menurutnya, RDF bisa menjadi solusi yang lebih murah dan realistis dibandingkan teknologi waste to energy yang menelan biaya hingga Rp1 juta per ton sampah.

"Kalau RDF biayanya hanya sekitar Rp300 ribu per ton. Ini paling murah, paling mudah, dan paling terjangkau oleh kabupaten/kota," kata Hanif di TPSA Cimenteng, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/7/2025).

1. Sampah jadi bahan energi pengganti batu bara

Tumpukan sampah yang diubah jadi bahan energi di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Tak hanya mengelola sampah, RDF dari TPA Cimenteng juga dimanfaatkan PT Semen Jawa sebagai bahan bakar alternatif. Perusahaan tersebut mulai mengganti hingga 30 persen kebutuhan batu baranya dari RDF.

"Inisiatif ini sangat membantu kita dalam mengatasi sampah. Saya berharap volume RDF yang diterima Semen Jawa bisa ditingkatkan," ujarnya.

2. Open dumping harus diakhiri, pemerintah siapkan sanksi

TPSA Cimenteng Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Dalam kesempatan itu, Hanif juga menegaskan bahwa praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka) harus dihentikan. Ia menyinggung pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2008 yang sudah mewajibkan penghentian open dumping sejak 3 tahun setelah diundangkan.

Namun, kenyataannya, hampir seluruh kabupaten/kota masih melakukan pengelolaan sampah dengan sistem ini.

"Surat paksaan pemerintah sudah kami layangkan ke hampir seluruh kepala daerah. Jika dalam enam bulan tak ada keseriusan mengakhiri open dumping, maka sanksi administrasi bahkan pidana 1 tahun penjara akan diterapkan sebagaimana Pasal 114 UU 32/2009," ujarnya.

3. Target bebas sampah nasional tahun 2029

Menteri LH Hanif Faisol (IDN Times/Siti Fatimah)

Presiden RI Prabowo Subianto, kata Hanif, telah menargetkan penyelesaian persoalan sampah nasional di tahun 2029, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

"Angka timbulan sampah yang sangat besar ini tidak bisa selesai tanpa gotong royong semua pihak. Kami harus bergerak sekarang, karena waktu kita tidak banyak," ujarnya.

Editorial Team