Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, pemasangan pagar bambu di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyalahi perjanjian kerja sama (PKS). Mereka memasang pagar laut itu atas inisiatif sendiri.
Diketahui, pemasangan pagar laut ini tidak hanya dilakukan oleh PT TRPN, namun juga PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya bekerja sama dengan PT TRPN untuk penataan dan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Lahan yang masuk objek PKS ini yaitu seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan, dari 7,4 hektare milik pemerintah provinsi. Belakangan, pihak ketiga ini membangun pagar bambu di area reklamasi yang jaraknya berdekatan dengan area milik provinsi.
Adapun PT. TRPN mengklaim memiliki sertifikat area itu dari hasil jual beli dengan masyarakat. Akan tetapi, kegiatan PT TRPN di area reklamasi ini tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang saat itu ada di tingkat pemerintah provinsi sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Setelah UUCK terbit, peraturan izin langsung ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, PT TRPN harus tetap mengantongi rekomendasi dari pemerintah provinsi, saat itu sikap pemerintah provinsi juga menolak memberikan rekomendasi.