Bupati Bogor Ade Yasin usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, dalam dakwaan, Ade Yasin dinilai terbukti saat pemeriksan tahunan oleh BPK Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020 telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.
Ihsan yang sekaligus merupakan orang kepercayaannya itu diminta untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar agar LKPD Bogor mendapatkan opini WTP.
"Dengan arahan itu Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jabar sebesar Rp70.000.000,00," kata JPU.
Kemudian, Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada Ade Yasin dan beliau menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp100.000.000,00.
Ihsan Ayatullah kemudian meminta kepada Dinas PUPR Pemkab Bogor melalui Maulana Adam dan kepada BAPPEDA Pemkab Bogor melalui Andri Hadian untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50.000.000,00.
"Setelah uang sejumlah Rp100.000.000,00 terkumpul kemudian bertempat di salah satu kafe di Bandung. Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa," kata dia.