Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Enam saksi mengonfirmasi adanya dana representatif dalam kasus korupsi hibah Pramuka Bandung.

  • Zamzam Nurzaman menerima honor sebesar Rp11 juta dari dana representatif, sementara Riko menyatakan bahwa kwarcab mengajukan sekitar Rp13 miliar untuk hibah.

  • Empat orang tersangka, termasuk Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Enam orang saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (9/12/2025). Jaksa turut menggali informasi dana representatif dalam dugaan korupsi ini.

Enam orang saksi ini yaitu pejabat Dewan Pertimbangan dari Inspektorat Kota Bandung. Pertanyaan soal dana representatif ini disampaikan kepada para saksi salah satunya Sekretaris 3 Dewan Pertimbangan Inspektorat Kota Bandung untuk hibah tahun 2020 Zamzam Nurzaman.

"Saudara saksi (Zamzam Nurzaman) bisa dijelaskan mengenai dana representatif (dalam dugaan korupsi Hibah Pramuka)?" tanya JPU di ruang persidangan.

"Saya menerima honor (dari dana representatif) totalnya kurang lebih Rp11 Juta, per bulannya Rp850.000," Jawab Zamzam kepada JPU.

1. Dana hibah diajukan berdasarkan rekomendasi Kadispora Kota Bandung

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain honor, Zamzam yang pada tahun 2019 menjabat sebagai pengurus di kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung, mengaku sempat mengajukan proposal untuk hibah tahun 2020. Namun, Zamzam tidak menjelaskan secara rinci terkait isi proposal yang diajukan tersebut.

"Saya tidak tahu (isinya)," ucapnya.

Sementara itu, JPU kembali bertanya mengenai isi proposal yang diajukan Kwarcab Pramuka Kota Bandung kepada saksi lainya, yakni Sekretaris Dua Dewan Pertimbangan Inspektorat Kota Bandung M. Riko.

Dia mengatakan bahwa proposal yang diajukan berisi rekomendasi atau pengajuan dana hibah dari Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung hingga senilai Rp13 Miliar.

"Sepengetahuan saya, kwarcab mengajukan sekitar Rp13 Miliar, kemudian Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung) merekomendasikan sebesar Rp10 miliar. Itu yang direkomendasikan oleh Dispora, dan pak Kadisporanya Eddy Marwoto," kata Riko.

2. Klaim tidak tahu isi pengusulan anggaran tersebut

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Riko menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait pengajuan tersebut digunakan untuk apa saja. Dia hanya membenarkan usulan tersebut ada sesuai dengan rekomendasi Kepala Dispora Kota Bandung.

"Kami di pertimbangan tidak melihat secara detail rincian permohonannya," ucapnya

"Jadi saudara saksi tidak melihat satu-satu?," tanya Jaksa

"Tidak," Jawan Riko, singkat.

3. Dalam perkara ini sudah ada empat orang terdakwa

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Untuk diketahui, dugan korupsi pemberian dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung ini terjadi pada tahun 2017-2018. Dalam kasus ini ada empat orang tersangka, Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Kemudian, Mantan Sekda Kota Bandung Periode 2013-2018, Yossi Irianto. Mereka pun kini sudah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Jaksa mendakwa empat orang ini dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Editorial Team