Bandung, IDN Times - Enam orang saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (9/12/2025). Jaksa turut menggali informasi dana representatif dalam dugaan korupsi ini.
Enam orang saksi ini yaitu pejabat Dewan Pertimbangan dari Inspektorat Kota Bandung. Pertanyaan soal dana representatif ini disampaikan kepada para saksi salah satunya Sekretaris 3 Dewan Pertimbangan Inspektorat Kota Bandung untuk hibah tahun 2020 Zamzam Nurzaman.
"Saudara saksi (Zamzam Nurzaman) bisa dijelaskan mengenai dana representatif (dalam dugaan korupsi Hibah Pramuka)?" tanya JPU di ruang persidangan.
"Saya menerima honor (dari dana representatif) totalnya kurang lebih Rp11 Juta, per bulannya Rp850.000," Jawab Zamzam kepada JPU.
