Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Galumbang Menak Simanjuntak, tidak pernah meminta adanya commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.
Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10).
Bramudya Hadinoto, Office Director PT Lintas Artha merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus BTS 4G. Bramudya dianggap mengetahui soal pembahasan terkait commitment fee yang dijanjikan oleh PT Lintas Artha sebagai salah satu peserta atau konsorsium yang memenangkan tender proyek BTS 4G.