Bandung, IDN Times - Anggota DPR Dapil Bandung-Cimahi, Habib Syarief menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi regulasi khusus (lex specialis) yang benar-benar memberikan jaminan perlindungan, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja bagi para pekerja rumah tangga.
Dengan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang mencapai 4,2 juta orang maka dampak sosial dan ekonomi yang melekat pada profesi ini sudah seharusnya tidak lagi disebut sebagai pembantu rumah tangga. Mereka eharusnya dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional.
"Perlindungan pekerja rumah tangga harus komprehensif, menyasar seluruh klasifikasi PRT, baik yang bekerja penuh waktu, paruh waktu, direkrut langsung maupun tidak langsung, semua harus mendapat jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan sebagaimana diatur dalam program BPJS," kata dia melalui siaran pers diterima IDN Times, Selasa (9/9/2025).