Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga di Jabar Sah Jadi Formal
ilustrasi ART (pexels.com/Liliana Drew)
  • Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang menjadikan status PRT sebagai sektor formal dengan perlindungan hukum dan jaminan sosial.
  • Disnakertrans Jawa Barat menunggu aturan turunan seperti PP atau Permen sebelum menerapkan UU PPRT, agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah lain.
  • UU PPRT mengatur hak PRT atas BPJS, batas usia minimum 18 tahun, serta kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja dari pemerintah maupun perusahaan penempatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
20 April 2026

Rapat panja membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) menghasilkan pemikiran konstruktif.

21 April 2026

Pemerintah dan DPR meresmikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

22 April 2026

Disnakertrans Jawa Barat menyatakan masih menunggu aturan turunan UU PPRT untuk pelaksanaan di daerah serta akan melakukan kajian agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.

kini

Pekerja rumah tangga di Jawa Barat resmi berstatus formal, dan pemerintah daerah menyiapkan langkah implementasi sesuai petunjuk pusat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang menjadikan status pekerja rumah tangga sebagai sektor formal dengan perlindungan hukum dan jaminan sosial.
  • Who?
    Pemerintah, DPR RI, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Firman Desa.
  • Where?
    Pengumuman dilakukan di Bandung, Jawa Barat, sementara pembahasan dan pengesahan UU berlangsung di tingkat nasional antara pemerintah dan DPR RI.
  • When?
    UU PPRT disahkan pada Selasa, 21 April 2026, dan pernyataan dari Disnakertrans Jabar disampaikan pada Rabu, 22 April 2026.
  • Why?
    UU ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, kesejahteraan, serta jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang sebelumnya termasuk sektor informal.
  • How?
    Pengesahan dilakukan melalui rapat panitia kerja DPR bersama pemerintah. Implementasi menunggu peraturan turunan berupa PP atau Permen sebelum diterapkan oleh Disnakertrans di daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah dan orang-orang di DPR sudah bikin aturan baru buat pekerja rumah tangga. Sekarang mereka jadi pekerja yang resmi dan bisa dapat jaminan kesehatan juga. Di Jawa Barat, Pak Firman dari kantor tenaga kerja bilang masih nunggu aturan lanjutan dari pusat. Nanti kalau sudah ada, mereka akan pelajari dan jalankan supaya semua jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengesahan UU PPRT membawa angin segar bagi pekerja rumah tangga di Jawa Barat, yang kini diakui secara formal dan mendapat perlindungan hukum lebih jelas. Upaya Disnakertrans Jabar untuk mengkaji aturan turunan dengan memperhatikan kearifan lokal menunjukkan komitmen terhadap penerapan yang bijaksana, selaras dengan prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah dan DPR telah meresmikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4/2026). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan akan turut mengakji peraturan tersebut setelah nantinya muncul peraturan turunannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu penerapan dari UU PRT tersebut.

"Untuk implementasi nya kita masih nunggu sosialisasi/penjelasan dari pusat, dan dari informasi nanti untuk juklak pelaksanaan akan dikeluarkan dulu aturan-aturan turunannya berupa PP atau Permen," ujar Firman saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

1. Pemprov Jabar tunggu peraturan turunan dari UU tersebut

Rapat pleno pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR RI, di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Setelah pemerintah membuat peraturan turunan, Firman memastikan, Disnakertrans Jabar akan segera melakukan pembahasan lebih mendalam mengenai implementasi di lapangan nantinya, dan tentunya akan turut memperhatikan kearifan lokal.

"Nanti peraturan itu menjadi petunjuk pelaksanaan dan teknis. Kalau dianggap dan jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa," katanya.

Meski begitu, Disankertrans Jabar akan terlebih dahulu mengkaji dan menyesuaikan dengan sejumlah peraturan lainnya yang ada di Jawa Barat. Menurut Firman hak ini perlu dilakukan agar tidak ada aturan tumpang tindih.

"Tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunan nya dulu karena kalo dibikin banyak aturan (Perda) takutnya jadi tumpang tindih peraturan," ucapnya.

2. Saat ini PRT resmi menjadi sektor formal

ilustrasi ART sedang bekerja (pexels.com/Liliana Drew)

Firman menjelaskan, UU PPRT ini nantinya akan turut memperjelas pendataan dan pengawasan para pekerja rumah tangga di Jawa Barat. Sebab, sebelum disahkan UU PPRT itu, sektornya masuk ke informal, dan saat ini sudah sah menjadi formal.

"Selama ini PRT masuknya ke pekerja informal, mungkin kedepannya dengan ada nya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker, tapi nanti kita liat aturan/juknis nya dulu," jelasnya.

RUU PPRT ini sendiri terdiri dari 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berhasil dibedah hingga menghasilkan pemikiran konstruktif dalam rapat panja yang digelar pada Senin (20/4/2026).

Beleid ini di antaranya mengatur hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS. Selain itu, beleid ini juga mengatur batas minimum PRT yang ditetapkan menjadi 18 tahun.

3. Ada 12 poin penting dalam UU PPRT ini

ilustrasi ART di rumah (pexels.com/RDNE Stock project)

Kemudian, calon PRT mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT atau P3RT.

Berikut 12 poin penting UU PPRT yang disahkan hari ini:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Editorial Team