Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon mengambil langkah untuk menjamin warganya tetap bisa berobat meski kehilangan jaminan kesehatan dari pusat. Ribuan warga miskin yang sebelumnya menikmati Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat, kini mendapati diri mereka tiba-tiba dicoret dari daftar penerima.
Kepala Dinas Kesehatan Cirebon, Eni Suhaeni, menyatakan kebijakan ini menyasar dua kelompok besar, yaitu warga miskin belum memiliki BPJS sama sekali dan mereka yang sebelumnya didanai lewat PBI APBN namun kini tidak lagi.
Langkah tersebut, kata Eni, diwujudkan dalam bentuk rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang difinalisasi. Daerah pun akan mengambil alih pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Yang tidak punya BPJS dan dicoret dari PBI pusat, akan kami masukkan dalam PBI daerah yang dibiayai APBD. Jadi tidak ada warga miskin yang dibiarkan tanpa perlindungan kesehatan," kata Eni, Kamis (31/7/2025).