Ilustrasi penerapan aplikasi digital dalam jaringan website. IDN Times/Feny Maulia Agustin
Berdasarkan survei Index Cybersecurity Exposure (ICE) di tahun 2020, tingkat kejahatan siber di Indonesia mencapai 0,62, atau lebih tinggi dari rata-rata global yang berkisar di 0,54. Kemenkominfo juga mencatat ada lebih dari 200.000 kasus penipuan perbankan yang dilaporkan selama Maret 2020 hingga November 2021, dan angka ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah masuk di kategori darurat.
Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta atau 73,7% dari total populasi Indonesia. Jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 37% akibat pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat dan memaksa untuk menggunakan internet dalam memenuhi kebutuhan utama, seperti berbelanja kebutuhan sehari-hari dan juga bersekolah secara online.
Namun, peningkatan penetrasi internet ini belum diikuti dengan kemampuan literasi digital yang mumpuni sehingga memberikan banyak sekali dampak negatif, seperti penipuan, cyber bullying, dan penyebaran berita bohong.
Menjawab tantangan ini, pemerintah termasuk Kemenkominfo menggagas Program Nasional Literasi Digital untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan menciptakan ranah digital yang ramah, aman, dan nyaman bagi kita semua.