Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
instagram.com/angkie.yudistia

Bandung, IDN Times - Ketua Ikatan Alumni Wyata Guna Suhendar, menyebutkan langkah Joko "Jokowi" Widodo mengangkat staf khusus (Stafsus) dari kalangan disabilitas, Angkie Yudistia, seharusnya ditiru oleh Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.

Suhendar menuturkan, langkah Jokowi mengangkat stafsus dari kalangan disabilitas patut diapresiasi. Selain memberikan hak kepada kaum disabilitas, Jokowi juga memberikan contoh untuk instansi lain memberikan ruang untuk kaum disabilitas.

"Stafsus dari disabilitas kita apresiasi itu. Hal tersebut bagi saya bisa dibilang kemajuan bagi Bangsa Indonesia," ujar Suhendar saat dihubungi IDN Times, Senin (9/12).

1. Jokowi presiden pertama yang mengangkat stafsus disabilitas

Presiden Jokowi memberikan keterang pers di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Suhendar mengatakan, selain perlu diberikan apresiasi karena berani mengajak disabilitas untuk memberikan kontribusi bagi Indonesia, Menurutnya, Jokowi merupakan presiden pertama yang angkat stafsus dari kalangan disabilitas.

"Dia (Jokowi) merupakan presiden pertama yang membawa staf khusus dari unsur disabilitas, saya sangat apresiasi," ungkapnya.

2. Diharapkan Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung mengikuti langkah Jokowi

istimewa

Suhendar menambahkan, langkah berani yang sudah dipraktikan oleh presiden Jokowi diharapkan tidak hanya berlaku di pusat saja, akan tetapi Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung diharapkan dia, bisa meniru langkah tersebut, minimal memberikan ruang untuk beberapa bidang lain.

"Harusnya tidak dari top and down saja, tapi di kota bandung Jawa Barat dan wilayah lainya harusnya bisa mengikuti langkah tersebut," katanya.

3. Hak disabilitas tertuang dalam UU pasal 8 2016

Lima pimpinan KPK foto bersama dengan Presiden Joko Widodo di Hakordia 2018. (Twitter.com/@LaodeMSyarif)

Lebih lanjut, Suhendar mengatakan, aturan hak penuh penyandang disabilitas semuanya sudah tertuang dalam UU pasal 8 2016, namun Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar dinilainya masih belum memenuhi aturan tersebut.

"Adapun hal lain masih banyak ke kurangin baik di Kota Bandung Jawa Barat maupun Indonesia itu sendiri tentang pelaksanaan penuh hak disabilitas yang tercantum di UU pasal 8 2016," tuturnya.

"Kedepannya semoga di Pemkot Bandung, Pemprov Jabar bisa memberi ruang untuk disabilitas," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini 

Editorial Team