Majalengka, IDN Times- Praktik aborsi terhadap korban kekerasan seksual telah resmi dilegalkan. Hal itu dilakukan seiring disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya pada Pasal 116.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan aborsi , kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Adapun indikasi kedaruratan medis, diatur pada pasal 117. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa indikasi kedaruratan medis ada dua yakni a) kehamilan yang mengancam nyawa kesehatan ibu dan/atau b) kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.