Pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan bea cukai di Makassar, Selasa (5/12/2023). (IDN Times/Dahrul Amri)
Upaya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terus dilakukan pemerintah daerah di masing-masing kabupaten/kota. Di Garut misalnya,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, menyita jutaan batang rokok ilegal atau tanpa cukai dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,7 miliar hasil dari operasi yang berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Garut.
"Kita melaksanakan operasi untuk pemberantasan rokok ilegal di wilayah Munjul dan kita dapatkan 1,6 juta batang. Kalau ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Rabu (17/1/2024) dikutip dari ANTARA.
Ia menuturkan Satpol PP Garut bersama Bea Cukai rutin melakukan operasi memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah tempat, seperti pasar di Kabupaten Garut, karena keberadaan rokok tanpa cukai itu telah merugikan negara.
Khusus pengungkapan rokok ilegal kali ini, kata dia, berdasarkan hasil laporan dan pemantauan tim dari Satpol PP Garut sejak beberapa hari ke belakang hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah gudang yang isinya rokok ilegal.
Ia menyampaikan selama operasi pemberantasan rokok ilegal itu melebihi target tahunan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya yang hanya 500 ribu batang.
Wilayah Kabupaten Garut, kata dia, selalu menemukan paling banyak batang rokok ilegal yang berhasil disita dari sejumlah penjualan tersebar di beberapa tempat di Garut, tercatat selama setahun ke belakang sudah hampir 5 juta batang rokok ilegal.
Di Kota Bandung, sebanyak 19 juta batang rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Bandung dari hasil penindakan dalam periode 1 Januari-5 Desember 2023. Banyaknya rokok ilegal yang disita menandakan Bandung Raya masih jadi daerah rawan peredaran rokok tidak bercukai tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso mengatakan, penyitaan 19 juta batang rokok ilegal menandakan bahwa minat masyarakat membeli rokok ilegal relatif tinggi. Hal itu disebabkan karena mahalnya harga rokok resmi yang dijual di pasaran.
Budi menerangkan, 19 juta batang rokok ilegal yang disita dan telah dimusnahkan itu didapat dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait di wilayah Bandung Raya. Dia pun menyebut, ada potensi jika jumlah peredaran rokok ilegal bisa jauh lebih besar.
Sementara itu, di area Jawa Barat, Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai atau Kanwil Bea Cukai mampu menyita sebanyak 23 juta batang rokok ilegal siap edar sepanjang periode Januari hingga Juli 2023 ini atau selama sekitar 7 bulan terakhir. Jutaan batang rokok ilegal itu disita melalui program gempur rokok ilegal yang masif pada tahun ini.