Bandung, IDN Times - Rancangan revisi KUHP (RKUHP) terus membuat gejolak di berbagai kalangan. Salah satu yang tidak sepakat dengan RKUHP adalah tukang gigi palsu. Sebab, dalam rancangan tersebut menyebutkan bahwa profesi yang menyerupai dokter gigi akan dipidanakan tiga sampai lima tahun.
Ketua Serikat Tukang Gigi se-Jawa Barat, Muhammad Jufri mengatakan, kedatangan ratusan tukang gigi ke DPRD Jawa Barat (Jabar) untuk meminta dukungan kepada mereka agar bisa menyuarakan penolakan pasal dalam RKHUP. "Bunyi pasal ini bisa mengebiri pekerjaan tukang pipi palsu yang sudah ada," kata Jufri usai melakukan orasi, Kamis (26/9).
Berdasarkan draft RKUHP yang tersebar, dalam Pasal 276 ayat 2 berbunyi bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Kemudian setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Jika pasal ini dimasukkan dalam RKUHP, para tukang gigi palsu pun takut akan ada aturan turunan yang kemudian bisa mengkhawatirkan profesi tukang gigi yang sudah ada di Indonesia sejak lama